Langsung ke konten utama

Mengapa Perlu Akuntansi Syariah



Pengertian akuntansi dalam postingan ini tidak dibahas lagi. Namun jika membandingkan Akuntansi Syariah adalah dengan Akuntansi Modern (Triyuwono, 2013). Bukan akuntansi konvensional karena akuntansi saat ini tidak hanya membahas lagi Aset=utang + modal. Akuntansi saat ini sudah berkembang pesat mengiringi zaman, yang awalnya standar Akuntansi pertama kali hanya berjumlah 15 halaman, sekarang Standar Akuntansi sudah mencapai 78 standar (10 standar akuntansi syariah) di Indonesia.

Tidak hanya dalam bidang keuangan, dalam dunia penelitian mulai memikirkan bahwa akuntansi tidak berhenti pada pencatatan dalam penyajian laporan keuangan. Ranah akuntansi kini sangat luas, akuntansi mulai memperhatikan tingkah laku para “petinggi-petinggi” yang ada di perusahaan, akuntansi sudah memperhatikan bentuk tanggungjawab terhadap lingkungan sekitar. Maka disebut akuntansi modern. “Modern” juga berasal dari aliran penelitian tertentu.

Dalam dunia akademisi, mata kuliah Akuntansi Syariah sudah mulai ada, diadakan sebagai mata kuliah pilihan bahkan hingga sebagai matakuliah wajib. Karena berdasarkan tracerstudi di beberapa perguruan tinggi di Indonesia, para lulusan mulai melirik perusahaan-perusahaan syariah sebagai peluang untuk bekerja disana. Sedangkan dalam dunia praktisi, entitas syariah mulai berkembang sehingga kebutuhan akuntansi syariah menjadi sangat penting. Dari hal-hal di atas, tentunya diperlukan kompetensi khusus dalam pencatatan dan penyajian serta konsep syariah dalam setiap transaksi yang terjadi di perusahaan syariah.

Bahkan, walaupun perusahaan yang tidak mengklaim dirinya sebagai perusahaan syariah, dapat menerapkan prinsip-prinsip syariah selama perusahaan tersebut bergerak dalam bidang yang halal. Sebagai contoh (1) bagi yang memiliki usaha yang tidak bertentangan dengan syariah dan dimiliki oleh muslim, maka bayarlah zakat 2,575% dari laba usahanya. (2) bagi yang bekerjasama, dapat menggunakan prinsip mudharabah dan musyarakah, akan di bahas pada bab bagi hasil. Dan contoh lainnya



Sejarah Perkembangan Akuntansi Syariah (Wiroso, 2010)

Entitas yang pertama kali berdiri adalah Mith Gamr Bank di Mesir, kemudian di ikuti oleh Negara-negara lain terutama di bagian Eropa mulai membuka bank dengan sistem bagi hasil. Maka sejak saat itu dikenal bahwa perbedaan bank syariah dan bank konvesional adalah bagi hasil dan bunga. Dalam praktiknya sekarang ini, pernyataan tersebut benar, tapi tidak sepenuhnya benar, akan dibahas lebih lanjut pada subab Perbedaan Entitas Syariah dan Entitas Non Syariah.
Di Indonesia pun pada tahun 1991 mulai mendirikan bank syariah pertama yaitu Bank Muamalat Indonesia. Bank Muamalat Indonesia merupakan hasil kerja Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mencoba untuk menyediakan instrument keuangan yang sesuai syariah bagi masyarkat muslim, walaupun masyarakat non muslim juga dapat menggunakan bank ini. Hingga Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) membuat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 59 tentang Perbankan Syariah.
PSAK yang diterbitkan oleh IAI ini yaitu PSAK No.59 mengacu pada PSAK No. 31 yaitu perbankan, dimana paragraf-paragraf yang tidak bertentangan dengan syariah diadopsi ke PSAK No. 59. Selain PSAK No. 31, IAI juga mengacu pada Standar AAOIFI (Accounting and Auditing Organization fo Islamic Financial Institution) yang ada di Bahrain.
Tahun 1998 di Indonesia terjadi Krisis Moneter dan yang mampu bertahan secara stabil dalam keadaan tersebut adalah Bank Syariah.  Melihat kondisi tersebut, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan menyatakan bahwa bank dapat membuka dual banking system dimana bank-bank konvensional juga dapat membuka bank syariah di dalamnya dengan sebutan Unit Usaha Syariah. Tahun 2004, MUI mulai mengeluarkan fatwa No.1 bahwa bunga bank adalah haram, hal ini memeberikan kedudukan bank syariah semakin kuat di tanah air.
Seiring berjalannya waktu, entitas syariah mulai bermunculan di Indonesia, tidak hanya bank tapi juga lembaga keuangan lainnya seperti asuransi syariah, pegadaian syariah, leasing syariah dan lainnya. Tentunya entitas non bank tidak relevan menggunakan Standar Akuntansi yang mengatur tentang bank syariah. Dengan demikian, IAI, MUI, para akademisi dan para praktisi berkumpul untuk merumuskan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK Syariah). Maka PSAK No. 59 pada paragraf-paragraf tertentu dicabut dan digantikan dengan PSAK No. 101 hingga PSAK No. 110
SAK Syariah tersebut mengatur tentang:
       a.       PSAK No. 101. Penyajian Pelaporan Keuangan
       b.      PSAK No. 102 Akuntansi Murabahah
       c.       PSAK No. 103 Akuntansi Salam
       d.      PSAK No. 104 Akuntansi Istishna
       e.      PSAK No. 105 Akuntansi Mudharabah
       f.        PSAK No. 106 Akuntansi Musyarakah
       g.       PSAK No. 107 Akuntansi Ijarah
       h.      PSAK No. 108 Asuransi Syariah
       i.         PSAK No. 109 Zakat Infaq dan Sedekah
       j.        PSAK No. 110 Sukuk

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sumber Hukum Islam Lainnya

Hadists / Assunah Hadist berasal dari kata Hadatsa yang berarti perkataan. Namun secara terminology, hadist diartikan sebagai perkataan, perbuatan dan ketetapan Nabi Muhammad saw. Hal ini dikarenakan Nabi Muhammad memiliki perilaku baik yang sempurna sebagai panutan. “Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah suri tauladan yang baik bagimu, yaitu bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah ” (QS. 33:21) Berdasarkan bahasan kita di atas bahwa salah satu bentuk keimanan adalah beriman juga kepada utusan-utusan Allah “ Barang siapa mentaatai Rasul, maka sesungguhnya dia telah mentaati Allah SWT. Dan barang siapa berpaling (dari ketaatan itu) maka (ketahuilah) Kami tidak mengutusmu (Muhammad) untuk menjadi pemelihara mereka ” (QS. 4:48) Sungguh Maha Mengetahui Allah bahwa Dia mengirim utusannya dalam bentuk manusia, sehingga kita mudah memahami dan mengikuti karena diutus dalam golongan manusia. Bayangkan jika utusan Allah

Laporan Keuangan (Perbedaan 2 - Entitas Syariah dan Non Syariah)

Dengan adanya stakeholder tertinggi (Tuhan) dalam Shariah Enterprise Theory, berdampak juga pada Laporan keuangan yang disajikan. Laporan yang kita kenal dalam PSAK No.1 adalah sebagai berikut: Laporan laba rugi Laporan posisi keuangan Laporan perubahan modal Laporan Arus kas Catatan Atas Laporan Keuangan Sedangkan dalam entitas syariah, ada tambahan laporan keuangan lainny, yaitu sebagai berikut: Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan 8a. Laporan Khusus yang Mencerminkan Kegiatan Entitas Syariah Tertentu Dalam Standar AAOIFI, entitas syariah wajib menambhakan satu lagi laporan keuangan selain tujuh laporan keuagnan di atas yaitu: 8b. Laporan Investasi Dana Terikat Walaupun entitas syariah memiliki kesamaan dalam kewajiban menyampaikan laporan keuangan yang biasa kita kenal (no. 1 sampai 5), unsur-unsur keuangannya pun berbeda. Dalam Laporan Posisi Keuangan untuk perusahaan Non Syariah: