Langsung ke konten utama

Mengapa Perlu Akuntansi Syariah



Pengertian akuntansi dalam postingan ini tidak dibahas lagi. Namun jika membandingkan Akuntansi Syariah adalah dengan Akuntansi Modern (Triyuwono, 2013). Bukan akuntansi konvensional karena akuntansi saat ini tidak hanya membahas lagi Aset=utang + modal. Akuntansi saat ini sudah berkembang pesat mengiringi zaman, yang awalnya standar Akuntansi pertama kali hanya berjumlah 15 halaman, sekarang Standar Akuntansi sudah mencapai 78 standar (10 standar akuntansi syariah) di Indonesia.

Tidak hanya dalam bidang keuangan, dalam dunia penelitian mulai memikirkan bahwa akuntansi tidak berhenti pada pencatatan dalam penyajian laporan keuangan. Ranah akuntansi kini sangat luas, akuntansi mulai memperhatikan tingkah laku para “petinggi-petinggi” yang ada di perusahaan, akuntansi sudah memperhatikan bentuk tanggungjawab terhadap lingkungan sekitar. Maka disebut akuntansi modern. “Modern” juga berasal dari aliran penelitian tertentu.

Dalam dunia akademisi, mata kuliah Akuntansi Syariah sudah mulai ada, diadakan sebagai mata kuliah pilihan bahkan hingga sebagai matakuliah wajib. Karena berdasarkan tracerstudi di beberapa perguruan tinggi di Indonesia, para lulusan mulai melirik perusahaan-perusahaan syariah sebagai peluang untuk bekerja disana. Sedangkan dalam dunia praktisi, entitas syariah mulai berkembang sehingga kebutuhan akuntansi syariah menjadi sangat penting. Dari hal-hal di atas, tentunya diperlukan kompetensi khusus dalam pencatatan dan penyajian serta konsep syariah dalam setiap transaksi yang terjadi di perusahaan syariah.

Bahkan, walaupun perusahaan yang tidak mengklaim dirinya sebagai perusahaan syariah, dapat menerapkan prinsip-prinsip syariah selama perusahaan tersebut bergerak dalam bidang yang halal. Sebagai contoh (1) bagi yang memiliki usaha yang tidak bertentangan dengan syariah dan dimiliki oleh muslim, maka bayarlah zakat 2,575% dari laba usahanya. (2) bagi yang bekerjasama, dapat menggunakan prinsip mudharabah dan musyarakah, akan di bahas pada bab bagi hasil. Dan contoh lainnya



Sejarah Perkembangan Akuntansi Syariah (Wiroso, 2010)

Entitas yang pertama kali berdiri adalah Mith Gamr Bank di Mesir, kemudian di ikuti oleh Negara-negara lain terutama di bagian Eropa mulai membuka bank dengan sistem bagi hasil. Maka sejak saat itu dikenal bahwa perbedaan bank syariah dan bank konvesional adalah bagi hasil dan bunga. Dalam praktiknya sekarang ini, pernyataan tersebut benar, tapi tidak sepenuhnya benar, akan dibahas lebih lanjut pada subab Perbedaan Entitas Syariah dan Entitas Non Syariah.
Di Indonesia pun pada tahun 1991 mulai mendirikan bank syariah pertama yaitu Bank Muamalat Indonesia. Bank Muamalat Indonesia merupakan hasil kerja Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mencoba untuk menyediakan instrument keuangan yang sesuai syariah bagi masyarkat muslim, walaupun masyarakat non muslim juga dapat menggunakan bank ini. Hingga Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) membuat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 59 tentang Perbankan Syariah.
PSAK yang diterbitkan oleh IAI ini yaitu PSAK No.59 mengacu pada PSAK No. 31 yaitu perbankan, dimana paragraf-paragraf yang tidak bertentangan dengan syariah diadopsi ke PSAK No. 59. Selain PSAK No. 31, IAI juga mengacu pada Standar AAOIFI (Accounting and Auditing Organization fo Islamic Financial Institution) yang ada di Bahrain.
Tahun 1998 di Indonesia terjadi Krisis Moneter dan yang mampu bertahan secara stabil dalam keadaan tersebut adalah Bank Syariah.  Melihat kondisi tersebut, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan menyatakan bahwa bank dapat membuka dual banking system dimana bank-bank konvensional juga dapat membuka bank syariah di dalamnya dengan sebutan Unit Usaha Syariah. Tahun 2004, MUI mulai mengeluarkan fatwa No.1 bahwa bunga bank adalah haram, hal ini memeberikan kedudukan bank syariah semakin kuat di tanah air.
Seiring berjalannya waktu, entitas syariah mulai bermunculan di Indonesia, tidak hanya bank tapi juga lembaga keuangan lainnya seperti asuransi syariah, pegadaian syariah, leasing syariah dan lainnya. Tentunya entitas non bank tidak relevan menggunakan Standar Akuntansi yang mengatur tentang bank syariah. Dengan demikian, IAI, MUI, para akademisi dan para praktisi berkumpul untuk merumuskan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK Syariah). Maka PSAK No. 59 pada paragraf-paragraf tertentu dicabut dan digantikan dengan PSAK No. 101 hingga PSAK No. 110
SAK Syariah tersebut mengatur tentang:
       a.       PSAK No. 101. Penyajian Pelaporan Keuangan
       b.      PSAK No. 102 Akuntansi Murabahah
       c.       PSAK No. 103 Akuntansi Salam
       d.      PSAK No. 104 Akuntansi Istishna
       e.      PSAK No. 105 Akuntansi Mudharabah
       f.        PSAK No. 106 Akuntansi Musyarakah
       g.       PSAK No. 107 Akuntansi Ijarah
       h.      PSAK No. 108 Asuransi Syariah
       i.         PSAK No. 109 Zakat Infaq dan Sedekah
       j.        PSAK No. 110 Sukuk

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fiqih Mumalah dan Kaidah Utama Fiqih Mumalah

Setelah membahas sumber hukum Islam Utama dari sudut   Why dari pada what . Kita akan memasuki area baru yang lebih dalam yaitu Fiqih . Fiqih memiliki arti paham. Ilmu Fiqih adalah ilmu yang mempelajari hukum-hukum syariat (aturan) Islam. Semakin paham akan hukum-hukum syariah Islam, maka akan menuju pada proses perumusan fatwa. Fiqih sendiri terbagi dalam beberapa diantaranya dua yaitu Fiqih Ibadah dan Fiqih Muamalah. Fiqih Ibadadah adalah fiqih yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, sedangkan Fiqih yang mengatur hubungan manusia dengan manusia disebut Fiqih Muamalah . Pendapat ulama lain untuk membedakan kedua fiqih ini adalah dilihat dari niat, jika diniatkan untuk tujuan akhirat maka menjadi fiqih Ibadah , dan jika diniatkan untuk sekedar memenuthi kebutuhan duni maka dinamakan fiqih muamalah . Terdapat 7 kaidah fiqih Muamalat menurut   (Qardhawi, 2010) : 1.  Fiqih Muamalah adalah Mubah Dasar utama dalam fiqih ibadah adalah dalil-dalil ...

Teori dalam Akuntansi Syariah (Perbedaan 1 - Entitas Syariah dan Non Syariah)

(Triyuwono, 2013) mengatakan bahwa Akuntansi bersifat diskursif, yaitu akuntansi memiliki sifat mempengaruhi dan dipengaruhi. Ketika akuntansi lahir dari entitas kapitalis, maka informasi yang disajikan pun bersifat kapitalis sehingga keputusan-keputusan yang dikeluarkan pun untuk perencanaan kedepan bersifat kapitalis, dengan kata lain mementingkan kenaikan laba perusahaan atau kelangsungan hidup perusahaan atau bahkan mementingkan para pemegang sahamnya untuk makmur. Lain halnya jika akuntansi lahir dari perusahaan syariah, maka seharusnya   informasi yang disajikannya pun tidak hanya bersifat laba tapi juga ada social (profit and social oriented). Harahap menyatakan bahwa “ Misalnya konsep mana yang dipakai dari ketiga konsep proprietary theory, entity theory dan enterprise theory? Maka akan saya jawab enterprise theory karena lebih mencakup aspek social dan pertanggungjawaban… Enterprise Theory menjelaskan bahwa akuntansi harus melayani bukan saja pemilik perusahaa...

Makna dan Tujuan Syariah (Makna sempit, terbatas dan universal)

Sejak postingan awal, kita membahas mengenai syariah, akuntansi syariah, lembaga syariah, keuangan syariah, dan syariah syariah lainnya yang berhubungan dengan suatu entitas bisnis dan organisasi nirlaba. Jadi apakah makna syariah itu sendiri? Pada postingan kali ini, saya peroleh dari Bapak Yuslam Fauzi saat pidato pembukaan dalam seminar syariah di salah satu universitas swasta. Bapak Yuslam Fauzi merupakan Wakil Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI). Menurutnya, dalam sambutan pembukaan seminar beliau menyampaikan makna syariah terdiri dari tiga, yaitu makna sempit, terbatas dan luas (universal). MAKNA SYARIAH Makna Syariah Secara Sempit Syariah merupakan hukum, legal formal. Begini, Islam terdiri dari tiga unsur yaitu akidah, syariah dan akhlaq. Ketika kita membahas syariah dalam ruang lingkup sempit, maka kita berorientasi pada fiqih (fiqih oriented) sehingga, ketika kita membahas fiqih ibadah mencari dalil yang mewajibkan, menganjurkan, menyuruh dan sejenisnya. Ketika ...