Pengertian akuntansi dalam postingan
ini tidak dibahas lagi. Namun jika membandingkan Akuntansi Syariah adalah
dengan Akuntansi Modern (Triyuwono, 2013). Bukan akuntansi konvensional karena
akuntansi saat ini tidak hanya membahas lagi Aset=utang + modal. Akuntansi saat
ini sudah berkembang pesat mengiringi zaman, yang awalnya standar Akuntansi
pertama kali hanya berjumlah 15 halaman, sekarang Standar Akuntansi sudah
mencapai 78 standar (10 standar akuntansi syariah) di Indonesia.
Tidak hanya dalam bidang
keuangan, dalam dunia penelitian mulai memikirkan bahwa akuntansi tidak
berhenti pada pencatatan dalam penyajian laporan keuangan. Ranah akuntansi kini
sangat luas, akuntansi mulai memperhatikan tingkah laku para
“petinggi-petinggi” yang ada di perusahaan, akuntansi sudah memperhatikan
bentuk tanggungjawab terhadap lingkungan sekitar. Maka disebut akuntansi
modern. “Modern” juga berasal dari aliran penelitian tertentu.
Dalam dunia akademisi, mata
kuliah Akuntansi Syariah sudah mulai ada, diadakan sebagai mata kuliah pilihan
bahkan hingga sebagai matakuliah wajib. Karena berdasarkan tracerstudi di
beberapa perguruan tinggi di Indonesia, para lulusan mulai melirik
perusahaan-perusahaan syariah sebagai peluang untuk bekerja disana. Sedangkan
dalam dunia praktisi, entitas syariah mulai berkembang sehingga kebutuhan
akuntansi syariah menjadi sangat penting. Dari hal-hal di atas, tentunya
diperlukan kompetensi khusus dalam pencatatan dan penyajian serta konsep
syariah dalam setiap transaksi yang terjadi di perusahaan syariah.
Bahkan, walaupun perusahaan yang
tidak mengklaim dirinya sebagai perusahaan syariah, dapat menerapkan
prinsip-prinsip syariah selama perusahaan tersebut bergerak dalam bidang yang
halal. Sebagai contoh (1) bagi yang memiliki usaha yang tidak bertentangan
dengan syariah dan dimiliki oleh muslim, maka bayarlah zakat 2,575% dari laba
usahanya. (2) bagi yang bekerjasama, dapat menggunakan prinsip mudharabah dan
musyarakah, akan di bahas pada bab bagi hasil. Dan contoh lainnya
Sejarah Perkembangan Akuntansi Syariah (Wiroso, 2010)
Sejarah Perkembangan Akuntansi Syariah (Wiroso, 2010)
Entitas yang pertama kali berdiri
adalah Mith Gamr Bank di Mesir, kemudian di ikuti oleh Negara-negara lain
terutama di bagian Eropa mulai membuka bank dengan sistem bagi hasil. Maka
sejak saat itu dikenal bahwa perbedaan bank syariah dan bank konvesional adalah
bagi hasil dan bunga. Dalam praktiknya sekarang ini, pernyataan tersebut benar,
tapi tidak sepenuhnya benar, akan dibahas lebih lanjut pada subab Perbedaan
Entitas Syariah dan Entitas Non Syariah.
Di Indonesia pun pada tahun 1991 mulai
mendirikan bank syariah pertama yaitu Bank Muamalat Indonesia. Bank Muamalat
Indonesia merupakan hasil kerja Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mencoba untuk
menyediakan instrument keuangan yang sesuai syariah bagi masyarkat muslim,
walaupun masyarakat non muslim juga dapat menggunakan bank ini. Hingga Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) membuat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
No. 59 tentang Perbankan Syariah.
PSAK yang diterbitkan oleh IAI
ini yaitu PSAK No.59 mengacu pada PSAK No. 31 yaitu perbankan, dimana
paragraf-paragraf yang tidak bertentangan dengan syariah diadopsi ke PSAK No.
59. Selain PSAK No. 31, IAI juga mengacu pada Standar AAOIFI (Accounting and
Auditing Organization fo Islamic Financial Institution) yang ada di Bahrain.
Tahun 1998 di Indonesia terjadi
Krisis Moneter dan yang mampu bertahan secara stabil dalam keadaan tersebut
adalah Bank Syariah. Melihat kondisi
tersebut, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan menyatakan bahwa bank dapat membuka dual
banking system dimana bank-bank konvensional juga dapat membuka bank syariah di
dalamnya dengan sebutan Unit Usaha Syariah. Tahun 2004, MUI mulai mengeluarkan
fatwa No.1 bahwa bunga bank adalah haram, hal ini memeberikan kedudukan bank
syariah semakin kuat di tanah air.
Seiring berjalannya waktu,
entitas syariah mulai bermunculan di Indonesia, tidak hanya bank tapi juga lembaga
keuangan lainnya seperti asuransi syariah, pegadaian syariah, leasing syariah
dan lainnya. Tentunya entitas non bank tidak relevan menggunakan Standar
Akuntansi yang mengatur tentang bank syariah. Dengan demikian, IAI, MUI, para
akademisi dan para praktisi berkumpul untuk merumuskan Standar Akuntansi
Keuangan Syariah (SAK Syariah). Maka PSAK No. 59 pada paragraf-paragraf
tertentu dicabut dan digantikan dengan PSAK No. 101 hingga PSAK No. 110
SAK Syariah tersebut mengatur
tentang:
a. PSAK
No. 101. Penyajian Pelaporan Keuangan
b. PSAK
No. 102 Akuntansi Murabahah
c. PSAK
No. 103 Akuntansi Salam
d. PSAK
No. 104 Akuntansi Istishna
e. PSAK
No. 105 Akuntansi Mudharabah
f.
PSAK No. 106 Akuntansi Musyarakah
g. PSAK
No. 107 Akuntansi Ijarah
h. PSAK
No. 108 Asuransi Syariah
i.
PSAK No. 109 Zakat Infaq dan Sedekah
j.
PSAK No. 110 Sukuk
Komentar
Posting Komentar