Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2014

Mengapa harus Al Quran? - Sumber Hukum Islam 1

Penulis bertanya kepada pembaca: Dari mana anda meyakini bahwa kitab ini adalah firman (perkataan) Tuhan? Al Quran merupakan kitab suci umat Islam yang diyakini oleh umat Islam sebagai pedoman hidup karena di dalamnya mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk Akuntansi sudah diatur dalam Al-Quran dalam Surat Al Baqarah ayat 282. Al-Quran diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril. Mari kita bahas bersama untuk pertanyaan pertama di atas, , ketika anda membuka Al-Quran, maka yang tampil pada halaman pertama adalah surat Al Fatihah dan Surat Al Baqarah. Al Fatihah merupakan intisari AlQuran. Kita bahas surat berikutnya yaitu Al Baqarah pada ayat 2 memiliki arti: “Bahwa kitab ini tidak ada keraguan di dalamnya , petunjuk bagi mereka yang bertaqwa” (QS. Al-Baqarah ayat 2) Dengan kata lain adalah AlQuran mengklaim adalah buku yang sempurna karena “ tidak ada keraguan di dalamnya ”. Penulis belum pernah membaca kitab suci yang lain secara lengkap, m

Dewan Pengawas Syariah (Perbedaan 3 Entitas Syariah - Non Syariah)

Dalam perusahaan syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah yang tidak dimiliki dalam perusahaan non syariah. Berdasasrkan Governance Standar dari AAOIFI, Dewan Pengawas Syariah adalah “badan independen yang dikhususkan sebagai ahli hukum dalam bidang fiqih muamalah (komersial). Namun syarat lainnya bisa juga ahli dalam bidang lembaga keuangan syariah dan memiliki pengetahuan yang cukup dalam bidang fiqih muamalah. DPS dipercaya berkewajiban langsung mereview dan mengawasi aktifitas lembaga keuangan syariah untuk memastikan bahwa entitas tersebut patuh pada peraturan dan prinsip Syariah Islam” Dalam Undang-undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007 menyebutkan bahwa “ Perseroan Syariah wajib memiliki DPS yang direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional dan pengangkatannya dilakukan oleh RUPS” Di Indonesia, DPS merupakan badan Independen, DPS bukan merupakan bagian dari pemegang saham. DPS diangkat pada saat Rapat Umum Pemegang Saham, DPS merupakan orang-orang pilihan yan

Laporan Keuangan (Perbedaan 2 - Entitas Syariah dan Non Syariah)

Dengan adanya stakeholder tertinggi (Tuhan) dalam Shariah Enterprise Theory, berdampak juga pada Laporan keuangan yang disajikan. Laporan yang kita kenal dalam PSAK No.1 adalah sebagai berikut: Laporan laba rugi Laporan posisi keuangan Laporan perubahan modal Laporan Arus kas Catatan Atas Laporan Keuangan Sedangkan dalam entitas syariah, ada tambahan laporan keuangan lainny, yaitu sebagai berikut: Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan 8a. Laporan Khusus yang Mencerminkan Kegiatan Entitas Syariah Tertentu Dalam Standar AAOIFI, entitas syariah wajib menambhakan satu lagi laporan keuangan selain tujuh laporan keuagnan di atas yaitu: 8b. Laporan Investasi Dana Terikat Walaupun entitas syariah memiliki kesamaan dalam kewajiban menyampaikan laporan keuangan yang biasa kita kenal (no. 1 sampai 5), unsur-unsur keuangannya pun berbeda. Dalam Laporan Posisi Keuangan untuk perusahaan Non Syariah: