Langsung ke konten utama

Mengapa harus Al Quran? - Sumber Hukum Islam 1



Penulis bertanya kepada pembaca:
Dari mana anda meyakini bahwa kitab ini adalah firman (perkataan) Tuhan?

Al Quran merupakan kitab suci umat Islam yang diyakini oleh umat Islam sebagai pedoman hidup karena di dalamnya mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk Akuntansi sudah diatur dalam Al-Quran dalam Surat Al Baqarah ayat 282. Al-Quran diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril.

Mari kita bahas bersama untuk pertanyaan pertama di atas, , ketika anda membuka Al-Quran, maka yang tampil pada halaman pertama adalah surat Al Fatihah dan Surat Al Baqarah. Al Fatihah merupakan intisari AlQuran. Kita bahas surat berikutnya yaitu Al Baqarah pada ayat 2 memiliki arti:

“Bahwa kitab ini tidak ada keraguan di dalamnya, petunjuk bagi mereka yang bertaqwa”
(QS. Al-Baqarah ayat 2)

Dengan kata lain adalah AlQuran mengklaim adalah buku yang sempurna karena “tidak ada keraguan di dalamnya”. Penulis belum pernah membaca kitab suci yang lain secara lengkap, maka penulis TIDAK AKAN MEMBANDINGKAN dengan kitab suci lainnya. Namun penulis membandingkan dengan beberapa buku biasa (bukan kitab suci).

Dapat dikatakan bahwa Al-Quran merupakan kitab suci universal yang berlaku sepanjang masa. Mengapa demikian? Penulis ambil contoh, PSAK yang disusun oleh orang-orang pintar, buku-buku yang ditulis professor sekalipun dan semua buku-buku ilmiah selalu mengadakan REVISI. Sedangkan Al-Quran tidak perlu ada revisian karena “tidak ada keraguan di dalamnya”, kitab ini diciptakan oleh yang Maha Berilmu (Al Alim).

Apabila dituangkan kalimat pertama, maka apakah seseorang percaya dan langsung mengimani Al-Quran. Penulis menganalogikan lagi seperti halnya seseorang yang mendeklarasikan bahwa dirinya adalah orang jujur/baik/setia dan sebagainya. Maka itulah pertanyaan yang mucul ketika membaca Al Baqarah ayat 2 di atas. “tau darimana kitab ini tidak ada keraguan di dalamnya?”

Maka pada surat yang sama yaitu surat Al Baqarah ayat 23 menjawab pertanyaan tersebut, yang memiliki arti:

Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang (Al-Quran) yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal dengannya itu dan ajaklah saksi-saksi kamu selain Allah jika kamu orang yang benar
(QS. Al Baqarah ayat 23)

Pertanyaan anda yang meragukan Al-Quran, maka dijawab pada ayat tersebut berupa tantangnya yang secara jelas.  Tantangan tersebut tidak muluk-muluk untuk membuat satu kitab yang semacamnya, tapi sebagian kecil saja, hanya satu surat saja, dan jika memang yang meragukan ittu adalah orang-orang yang merasa benar, maka ajaklah teman-teman kalian TAPI jangan meminta bantuan Allah SWT.  Bahkan dalam salah satu kitab tafsir menyatakan cobalah ajak juri-juri untuk membandingkan jika sudah selelsai membuat yang semacam Al Quran tersebut. Hingga saat ini penulis belum menemukan yang semacam AlQuran.                                                                                                                                                                                                                                               Beberapa ayat membuktikan kita untuk berfikir. Al Quran tidak cukup dibaca tapi juga di fikirkan.

Kitab ini yang telah kami turunkan kepadamu penuh berkah agar mereka memikirkan ayat-ayatnya dan agar uhlul albab mengingat/menarik pelajaran darinya.
(QS. As Shad ayat 29)

Apakah mereka tidak memikirkan Al-Quran, atau hati mereka terkunci
(QS. Muhammad ayat 20)

Karena Islam tidak datang secara magic yang menampakkan wujud Tuhan, tapi kita diperintahkan berfikir dulu, karena ayat pertama yang pertama yang disampakan kepada Nabi Muhammad adalah “Iqra” yang memiliki  bacalah/telitilah/dalamilah/hayatilah”

Dengan demikian, Al-Quran dikatakan Mu’jizat. Mujizat bukanlah keajaiban, tapi melemahkan. Mujizat berasal dari kata “ajaza” yang berarti  lemah. Mujizat itu melemahkan kita yang dihadapkan kita pada Al Quran karena kita telah mengakui Al Quran adalah kitab sempurna yang diturunkan dari Yang Maha Sempurna.

Al Quran juga merupakan Hidayah. Hidayah berasal dari kata “hada” yang berarti petunjuk. Sehingga salah jika sering mendengar “saya ingin selaki untuk baik dalam hal ini itu, tapi belum dapat hidayah” #jengjeng.

Hidayah itu sudah ada dalam bentuk pikiran (hidayah 1), dalam bentuk kitab Al Quran (hidayah 2) dan taufiq hidayah (hidayah 3). Taufi berasal dari kata “wafaq” yang berarti persetujuan. Hidayah 3 akan lebih cepat datang dan akan datang jika hidayah 1 dikombinasikan dengan hidayah 2 yaitu akal kita dipergunakan untuk memikirkan Al Quran dengan menggali literature sebanyak mungkin maka sesungguhnya kebahagian dan ketengan mendekati kita. Dan hidayah 3 akan kita raih.

Hidayah ketiga tidak akan kita raih, karena kita telah mengetahui ilmunya, jika kita mengetahui ilmu tapi tidak diamalkan, maka itulah yang dinamakan fasik. Dan Allah tidak akan memberi petunjuk salah satunya kepada orang-orang fasik. Hal ini disebutkan 5 kali dalam Al Quran yaitu pada:
-          Al Maidah ayat 108
-          At Taubah ayat 24 dan 80
-          As Shaff ayat 5
-          Al Munafiqun

Kesemuanya memiliki arti yang sama

Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik” (QS yang disebutkan di atas)
        
Maka saat ini, berfikir, berfikir dan berfikir dalam mentadabburi Al Quran.

Komentar

  1. Subhnalloh Terima kasih Berbagi Ilmunya sangat bermanfaat, sebagi masukan untuk mencari tema untuk karya ilmiah saya, semoga Allah tetap melindungi kita dan memudahkan kita dlam menggali ilmu dan mengamalkannya.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fiqih Mumalah dan Kaidah Utama Fiqih Mumalah

Setelah membahas sumber hukum Islam Utama dari sudut   Why dari pada what . Kita akan memasuki area baru yang lebih dalam yaitu Fiqih . Fiqih memiliki arti paham. Ilmu Fiqih adalah ilmu yang mempelajari hukum-hukum syariat (aturan) Islam. Semakin paham akan hukum-hukum syariah Islam, maka akan menuju pada proses perumusan fatwa. Fiqih sendiri terbagi dalam beberapa diantaranya dua yaitu Fiqih Ibadah dan Fiqih Muamalah. Fiqih Ibadadah adalah fiqih yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, sedangkan Fiqih yang mengatur hubungan manusia dengan manusia disebut Fiqih Muamalah . Pendapat ulama lain untuk membedakan kedua fiqih ini adalah dilihat dari niat, jika diniatkan untuk tujuan akhirat maka menjadi fiqih Ibadah , dan jika diniatkan untuk sekedar memenuthi kebutuhan duni maka dinamakan fiqih muamalah . Terdapat 7 kaidah fiqih Muamalat menurut   (Qardhawi, 2010) : 1.  Fiqih Muamalah adalah Mubah Dasar utama dalam fiqih ibadah adalah dalil-dalil ...

Teori dalam Akuntansi Syariah (Perbedaan 1 - Entitas Syariah dan Non Syariah)

(Triyuwono, 2013) mengatakan bahwa Akuntansi bersifat diskursif, yaitu akuntansi memiliki sifat mempengaruhi dan dipengaruhi. Ketika akuntansi lahir dari entitas kapitalis, maka informasi yang disajikan pun bersifat kapitalis sehingga keputusan-keputusan yang dikeluarkan pun untuk perencanaan kedepan bersifat kapitalis, dengan kata lain mementingkan kenaikan laba perusahaan atau kelangsungan hidup perusahaan atau bahkan mementingkan para pemegang sahamnya untuk makmur. Lain halnya jika akuntansi lahir dari perusahaan syariah, maka seharusnya   informasi yang disajikannya pun tidak hanya bersifat laba tapi juga ada social (profit and social oriented). Harahap menyatakan bahwa “ Misalnya konsep mana yang dipakai dari ketiga konsep proprietary theory, entity theory dan enterprise theory? Maka akan saya jawab enterprise theory karena lebih mencakup aspek social dan pertanggungjawaban… Enterprise Theory menjelaskan bahwa akuntansi harus melayani bukan saja pemilik perusahaa...

Makna dan Tujuan Syariah (Makna sempit, terbatas dan universal)

Sejak postingan awal, kita membahas mengenai syariah, akuntansi syariah, lembaga syariah, keuangan syariah, dan syariah syariah lainnya yang berhubungan dengan suatu entitas bisnis dan organisasi nirlaba. Jadi apakah makna syariah itu sendiri? Pada postingan kali ini, saya peroleh dari Bapak Yuslam Fauzi saat pidato pembukaan dalam seminar syariah di salah satu universitas swasta. Bapak Yuslam Fauzi merupakan Wakil Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI). Menurutnya, dalam sambutan pembukaan seminar beliau menyampaikan makna syariah terdiri dari tiga, yaitu makna sempit, terbatas dan luas (universal). MAKNA SYARIAH Makna Syariah Secara Sempit Syariah merupakan hukum, legal formal. Begini, Islam terdiri dari tiga unsur yaitu akidah, syariah dan akhlaq. Ketika kita membahas syariah dalam ruang lingkup sempit, maka kita berorientasi pada fiqih (fiqih oriented) sehingga, ketika kita membahas fiqih ibadah mencari dalil yang mewajibkan, menganjurkan, menyuruh dan sejenisnya. Ketika ...