Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2014

Makna dan Tujuan Syariah (Makna sempit, terbatas dan universal)

Sejak postingan awal, kita membahas mengenai syariah, akuntansi syariah, lembaga syariah, keuangan syariah, dan syariah syariah lainnya yang berhubungan dengan suatu entitas bisnis dan organisasi nirlaba. Jadi apakah makna syariah itu sendiri? Pada postingan kali ini, saya peroleh dari Bapak Yuslam Fauzi saat pidato pembukaan dalam seminar syariah di salah satu universitas swasta. Bapak Yuslam Fauzi merupakan Wakil Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI). Menurutnya, dalam sambutan pembukaan seminar beliau menyampaikan makna syariah terdiri dari tiga, yaitu makna sempit, terbatas dan luas (universal). MAKNA SYARIAH Makna Syariah Secara Sempit Syariah merupakan hukum, legal formal. Begini, Islam terdiri dari tiga unsur yaitu akidah, syariah dan akhlaq. Ketika kita membahas syariah dalam ruang lingkup sempit, maka kita berorientasi pada fiqih (fiqih oriented) sehingga, ketika kita membahas fiqih ibadah mencari dalil yang mewajibkan, menganjurkan, menyuruh dan sejenisnya. Ketika

Kontrak Kemitraan (Syirkah)

Berbagai macam akad mengenai kontrak kemitraan seperti Mudharabah, Musyarakah, Muzara’ah. Namun pada bab ini hanya membahas kontrak-kontrak kemitraan yang memiliki standar akuntansi keuangan dalam PSAK Syariah yaitu Mudharabah (PSAK No. 105)dan Musyarakah (PSAK No.106). Baik Mudharabah mapun musyarakah merupakan akad kerjasama, akad semacam ini dikenal dengan akad bagi hasil. dimana pihak yang mengelola dana akan mengembalikan pinjamannya beserta bagi hasil. Metode bagi hasil dalam PSAK Syariah terdapat dua macam yaitu Revenue Sharing dan Profit Sharing. Pada dasarnya revenue sharing diambil dari pendapatan, namun dalam PSAK menyebutkan dasar perhitungan revenue sharing adalah dari laba kotor. Sedangkan profit sharing adalah laba bersih perusahaan. Sebagai contoh sederhana, A dan B melakukan kerjasama dalam membuk usaha. Dari hasil usaha tersebut diketahui, pendapatannya 100 juta, biaya-biaya yang dikeluarkan 80 juta. Nisbah (persentasi bagi hasil) antara A dan B adalah 50:50. Ji

Jual Beli (Ba'i)

Ba’i artinya pertukaran, jual beli juga merupakan pertukaran antara uang dan barang. Pengambilan keuntungan dalam jual beli diperkenankan, keuntungan dalam jual beli barang adalah syah dan bukan termasuk dalam kategori riba. Alloh berfirman: “Dan Allah menghalakan jual beli dan mengharamkan riba” Dari ayat di atas tersebut jual beli berbeda dengan riba. Jual beli merupakan suatu bentuk pergerakan ekonomi secara real (lebih produktif), sedangkan riba kurang produktif dalam mengahasilkan barang atau jasa. Dan masih banyak perbedaan jual beli dan riba. Ada banyak macam-macam jual beli, namun pada postingan ini hanya membahas jual beli yang telah masuk dalam Standar Akuntansi Keuangan (PSAK Syariah) yaitu jual beli Murabahah (PSAK No. 102), Jual beli Salam (PSAK No. 103) dan Jual Beli Istishna (PSAK No. 104). Dalam blog ini juga hanya membahas sedikit sekali mengenai pencatatan Akuntansi syariah, dan lebih menekankan pada pengertian dan kaidah-kaidah syariahnya. Pencatatan tr

Fiqih Mumalah dan Kaidah Utama Fiqih Mumalah

Setelah membahas sumber hukum Islam Utama dari sudut   Why dari pada what . Kita akan memasuki area baru yang lebih dalam yaitu Fiqih . Fiqih memiliki arti paham. Ilmu Fiqih adalah ilmu yang mempelajari hukum-hukum syariat (aturan) Islam. Semakin paham akan hukum-hukum syariah Islam, maka akan menuju pada proses perumusan fatwa. Fiqih sendiri terbagi dalam beberapa diantaranya dua yaitu Fiqih Ibadah dan Fiqih Muamalah. Fiqih Ibadadah adalah fiqih yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, sedangkan Fiqih yang mengatur hubungan manusia dengan manusia disebut Fiqih Muamalah . Pendapat ulama lain untuk membedakan kedua fiqih ini adalah dilihat dari niat, jika diniatkan untuk tujuan akhirat maka menjadi fiqih Ibadah , dan jika diniatkan untuk sekedar memenuthi kebutuhan duni maka dinamakan fiqih muamalah . Terdapat 7 kaidah fiqih Muamalat menurut   (Qardhawi, 2010) : 1.  Fiqih Muamalah adalah Mubah Dasar utama dalam fiqih ibadah adalah dalil-dalil dari sumber hu

Sumber Hukum Islam Lainnya

Hadists / Assunah Hadist berasal dari kata Hadatsa yang berarti perkataan. Namun secara terminology, hadist diartikan sebagai perkataan, perbuatan dan ketetapan Nabi Muhammad saw. Hal ini dikarenakan Nabi Muhammad memiliki perilaku baik yang sempurna sebagai panutan. “Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah suri tauladan yang baik bagimu, yaitu bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah ” (QS. 33:21) Berdasarkan bahasan kita di atas bahwa salah satu bentuk keimanan adalah beriman juga kepada utusan-utusan Allah “ Barang siapa mentaatai Rasul, maka sesungguhnya dia telah mentaati Allah SWT. Dan barang siapa berpaling (dari ketaatan itu) maka (ketahuilah) Kami tidak mengutusmu (Muhammad) untuk menjadi pemelihara mereka ” (QS. 4:48) Sungguh Maha Mengetahui Allah bahwa Dia mengirim utusannya dalam bentuk manusia, sehingga kita mudah memahami dan mengikuti karena diutus dalam golongan manusia. Bayangkan jika utusan Allah