Langsung ke konten utama

Sumber Hukum Islam Lainnya



Hadists / Assunah

Hadist berasal dari kata Hadatsa yang berarti perkataan. Namun secara terminology, hadist diartikan sebagai perkataan, perbuatan dan ketetapan Nabi Muhammad saw. Hal ini dikarenakan Nabi Muhammad memiliki perilaku baik yang sempurna sebagai panutan.



“Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah suri tauladan yang baik bagimu, yaitu bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah” (QS. 33:21)


Berdasarkan bahasan kita di atas bahwa salah satu bentuk keimanan adalah beriman juga kepada utusan-utusan Allah



Barang siapa mentaatai Rasul, maka sesungguhnya dia telah mentaati Allah SWT. Dan barang siapa berpaling (dari ketaatan itu) maka (ketahuilah) Kami tidak mengutusmu (Muhammad) untuk menjadi pemelihara mereka” (QS. 4:48)


Sungguh Maha Mengetahui Allah bahwa Dia mengirim utusannya dalam bentuk manusia, sehingga kita mudah memahami dan mengikuti karena diutus dalam golongan manusia. Bayangkan jika utusan Allah itu dari golongan malaikat. Nabi Muhammad saw berasal dari golongan manusia biasa yaitu yang membutuhkan makan, memiliki nafsu, memiliki rasa lelah dan semua kehidupan manusia sehari-hari, hanya saja Rasulullah memberikan contoh bagaimana semua aspek kehidupan itu dikeloladengan baik agar memberi manfaat baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain. Selain itu Rasulullah saw. juga merupakan contoh dalam kegiatan transaksi-transaksi di pasar karena Rasulullah adalah pedagang.



Ijtihad

Kesepakatan para mujtahid, dalam suatu masa setelah wafatnya Rasulullah saw. Ijtihad merupakan hujjah (argumentasi/kesimpulan) para sahabat berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist, sebelumnya ijma hanya dilakukan perorangan tunggal oleh sahabat Rasulullah saw. Namun para sahabat sudah meninggal, para ulama yang menjadi patokan.

Faktor-faktor yang harus terpenuhi agar Ijma’ menjadi dasar hukum menurut (Nurhayati & Wasilah, 2013) adalah sebagai berikut:

  1. Pada masa terjadinya peristiwa itu harus ada beberapa orangmujtahid
  2. Kesepakatan itu haruslah kesepakatan yang bulan
  3. Seluruh mujtahid menyetujui hukum syara’ yang telah mereka putuskan itu dengan tidak memandang perbedaan dari suku,  bangsa dan golongan mereka
  4. Kesepakatan itu diterapkan tegas terhadap peristiwa tersbut baik lewat perkataan maupun perbuatan.


Qiyas

Adalah pengembangan dari kasus asli menuju kasus yang kontemporer, biasanya menggunakan logika berdasarkan penyamaan kasus tanpa melepas substansi permasalahan. Qiyas merupakan salah satu sumber hukum Islam dan memiliki dalil dalam Al-Qur’an yang berbunyi “maka ambillah pelajaran wahai orang-orang yang memiliki akal” (QS. 59:2).  Pengambilan keputusannya pun harus berlandaskan Al-Qur’an dan Hadist sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah QS. 4: 59 yaitu



wahai orang-orang yang beriman. Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad) dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudia jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kelmbalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah SWT dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya”


 Contoh qiyas mengenai transaksi perbankan konvensional. Pada zaman nabi tidak ada lembaga keuangan bernama bank. Kegiatan bank ini bisa disamakan dengan kegiatan rentenir yaitu meminjamkan uang dan mengembalikan uang beserta bunga, bunga ini merupakan tambahan atas transaksi uang yang dipinjamkan kepada nasabah. Dalam pandangan Islam, penambahan pengembalian uang dengan yang disyaratkan oleh peminjam saat pertama kali meminjamkan uang adalah riba, maka bunga bank dikatakan riba dan transaksi bank seperti itu sama halnya seperti rentenir.

Sedangkan penetapan halal atau haramnya suatu kejadian seperti di atas untuk di Indonesia, tidak bisa didasarkan pada perorangan (tunggal), namun harus melalui forum. Contoh di atas yaitu bunga bank haram ditetapkan oleh suatu forum yaitu Majelis Ulama Indonesia dengan mengeluarkan fatwa berdasarkan telaah sumber hukum utama islam yaitu Al-Qur’an dan hadist hingga keluarlah fatwa MUI No. 1 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa bunga bank adalah haram.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Laporan Keuangan (Perbedaan 2 - Entitas Syariah dan Non Syariah)

Dengan adanya stakeholder tertinggi (Tuhan) dalam Shariah Enterprise Theory, berdampak juga pada Laporan keuangan yang disajikan. Laporan yang kita kenal dalam PSAK No.1 adalah sebagai berikut: Laporan laba rugi Laporan posisi keuangan Laporan perubahan modal Laporan Arus kas Catatan Atas Laporan Keuangan Sedangkan dalam entitas syariah, ada tambahan laporan keuangan lainny, yaitu sebagai berikut: Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan 8a. Laporan Khusus yang Mencerminkan Kegiatan Entitas Syariah Tertentu Dalam Standar AAOIFI, entitas syariah wajib menambhakan satu lagi laporan keuangan selain tujuh laporan keuagnan di atas yaitu: 8b. Laporan Investasi Dana Terikat Walaupun entitas syariah memiliki kesamaan dalam kewajiban menyampaikan laporan keuangan yang biasa kita kenal (no. 1 sampai 5), unsur-unsur keuangannya pun berbeda. Dalam Laporan Posisi Keuangan untuk perusahaan Non Syariah:

Mengapa Perlu Akuntansi Syariah

Pengertian akuntansi dalam postingan ini tidak dibahas lagi. Namun jika membandingkan Akuntansi Syariah adalah dengan Akuntansi Modern (Triyuwono, 2013) . Bukan akuntansi konvensional karena akuntansi saat ini tidak hanya membahas lagi Aset=utang + modal. Akuntansi saat ini sudah berkembang pesat mengiringi zaman, yang awalnya standar Akuntansi pertama kali hanya berjumlah 15 halaman, sekarang Standar Akuntansi sudah mencapai 78 standar (10 standar akuntansi syariah) di Indonesia. Tidak hanya dalam bidang keuangan, dalam dunia penelitian mulai memikirkan bahwa akuntansi tidak berhenti pada pencatatan dalam penyajian laporan keuangan. Ranah akuntansi kini sangat luas, akuntansi mulai memperhatikan tingkah laku para “petinggi-petinggi” yang ada di perusahaan, akuntansi sudah memperhatikan bentuk tanggungjawab terhadap lingkungan sekitar. Maka disebut akuntansi modern. “Modern” juga berasal dari aliran penelitian tertentu. Dalam dunia akademisi, mata kuliah Akuntansi Syariah