Langsung ke konten utama

Sumber Hukum Islam Lainnya



Hadists / Assunah

Hadist berasal dari kata Hadatsa yang berarti perkataan. Namun secara terminology, hadist diartikan sebagai perkataan, perbuatan dan ketetapan Nabi Muhammad saw. Hal ini dikarenakan Nabi Muhammad memiliki perilaku baik yang sempurna sebagai panutan.



“Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah suri tauladan yang baik bagimu, yaitu bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah” (QS. 33:21)


Berdasarkan bahasan kita di atas bahwa salah satu bentuk keimanan adalah beriman juga kepada utusan-utusan Allah



Barang siapa mentaatai Rasul, maka sesungguhnya dia telah mentaati Allah SWT. Dan barang siapa berpaling (dari ketaatan itu) maka (ketahuilah) Kami tidak mengutusmu (Muhammad) untuk menjadi pemelihara mereka” (QS. 4:48)


Sungguh Maha Mengetahui Allah bahwa Dia mengirim utusannya dalam bentuk manusia, sehingga kita mudah memahami dan mengikuti karena diutus dalam golongan manusia. Bayangkan jika utusan Allah itu dari golongan malaikat. Nabi Muhammad saw berasal dari golongan manusia biasa yaitu yang membutuhkan makan, memiliki nafsu, memiliki rasa lelah dan semua kehidupan manusia sehari-hari, hanya saja Rasulullah memberikan contoh bagaimana semua aspek kehidupan itu dikeloladengan baik agar memberi manfaat baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain. Selain itu Rasulullah saw. juga merupakan contoh dalam kegiatan transaksi-transaksi di pasar karena Rasulullah adalah pedagang.



Ijtihad

Kesepakatan para mujtahid, dalam suatu masa setelah wafatnya Rasulullah saw. Ijtihad merupakan hujjah (argumentasi/kesimpulan) para sahabat berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist, sebelumnya ijma hanya dilakukan perorangan tunggal oleh sahabat Rasulullah saw. Namun para sahabat sudah meninggal, para ulama yang menjadi patokan.

Faktor-faktor yang harus terpenuhi agar Ijma’ menjadi dasar hukum menurut (Nurhayati & Wasilah, 2013) adalah sebagai berikut:

  1. Pada masa terjadinya peristiwa itu harus ada beberapa orangmujtahid
  2. Kesepakatan itu haruslah kesepakatan yang bulan
  3. Seluruh mujtahid menyetujui hukum syara’ yang telah mereka putuskan itu dengan tidak memandang perbedaan dari suku,  bangsa dan golongan mereka
  4. Kesepakatan itu diterapkan tegas terhadap peristiwa tersbut baik lewat perkataan maupun perbuatan.


Qiyas

Adalah pengembangan dari kasus asli menuju kasus yang kontemporer, biasanya menggunakan logika berdasarkan penyamaan kasus tanpa melepas substansi permasalahan. Qiyas merupakan salah satu sumber hukum Islam dan memiliki dalil dalam Al-Qur’an yang berbunyi “maka ambillah pelajaran wahai orang-orang yang memiliki akal” (QS. 59:2).  Pengambilan keputusannya pun harus berlandaskan Al-Qur’an dan Hadist sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah QS. 4: 59 yaitu



wahai orang-orang yang beriman. Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad) dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudia jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kelmbalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah SWT dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya”


 Contoh qiyas mengenai transaksi perbankan konvensional. Pada zaman nabi tidak ada lembaga keuangan bernama bank. Kegiatan bank ini bisa disamakan dengan kegiatan rentenir yaitu meminjamkan uang dan mengembalikan uang beserta bunga, bunga ini merupakan tambahan atas transaksi uang yang dipinjamkan kepada nasabah. Dalam pandangan Islam, penambahan pengembalian uang dengan yang disyaratkan oleh peminjam saat pertama kali meminjamkan uang adalah riba, maka bunga bank dikatakan riba dan transaksi bank seperti itu sama halnya seperti rentenir.

Sedangkan penetapan halal atau haramnya suatu kejadian seperti di atas untuk di Indonesia, tidak bisa didasarkan pada perorangan (tunggal), namun harus melalui forum. Contoh di atas yaitu bunga bank haram ditetapkan oleh suatu forum yaitu Majelis Ulama Indonesia dengan mengeluarkan fatwa berdasarkan telaah sumber hukum utama islam yaitu Al-Qur’an dan hadist hingga keluarlah fatwa MUI No. 1 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa bunga bank adalah haram.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fiqih Mumalah dan Kaidah Utama Fiqih Mumalah

Setelah membahas sumber hukum Islam Utama dari sudut   Why dari pada what . Kita akan memasuki area baru yang lebih dalam yaitu Fiqih . Fiqih memiliki arti paham. Ilmu Fiqih adalah ilmu yang mempelajari hukum-hukum syariat (aturan) Islam. Semakin paham akan hukum-hukum syariah Islam, maka akan menuju pada proses perumusan fatwa. Fiqih sendiri terbagi dalam beberapa diantaranya dua yaitu Fiqih Ibadah dan Fiqih Muamalah. Fiqih Ibadadah adalah fiqih yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, sedangkan Fiqih yang mengatur hubungan manusia dengan manusia disebut Fiqih Muamalah . Pendapat ulama lain untuk membedakan kedua fiqih ini adalah dilihat dari niat, jika diniatkan untuk tujuan akhirat maka menjadi fiqih Ibadah , dan jika diniatkan untuk sekedar memenuthi kebutuhan duni maka dinamakan fiqih muamalah . Terdapat 7 kaidah fiqih Muamalat menurut   (Qardhawi, 2010) : 1.  Fiqih Muamalah adalah Mubah Dasar utama dalam fiqih ibadah adalah dalil-dalil ...

Teori dalam Akuntansi Syariah (Perbedaan 1 - Entitas Syariah dan Non Syariah)

(Triyuwono, 2013) mengatakan bahwa Akuntansi bersifat diskursif, yaitu akuntansi memiliki sifat mempengaruhi dan dipengaruhi. Ketika akuntansi lahir dari entitas kapitalis, maka informasi yang disajikan pun bersifat kapitalis sehingga keputusan-keputusan yang dikeluarkan pun untuk perencanaan kedepan bersifat kapitalis, dengan kata lain mementingkan kenaikan laba perusahaan atau kelangsungan hidup perusahaan atau bahkan mementingkan para pemegang sahamnya untuk makmur. Lain halnya jika akuntansi lahir dari perusahaan syariah, maka seharusnya   informasi yang disajikannya pun tidak hanya bersifat laba tapi juga ada social (profit and social oriented). Harahap menyatakan bahwa “ Misalnya konsep mana yang dipakai dari ketiga konsep proprietary theory, entity theory dan enterprise theory? Maka akan saya jawab enterprise theory karena lebih mencakup aspek social dan pertanggungjawaban… Enterprise Theory menjelaskan bahwa akuntansi harus melayani bukan saja pemilik perusahaa...

Makna dan Tujuan Syariah (Makna sempit, terbatas dan universal)

Sejak postingan awal, kita membahas mengenai syariah, akuntansi syariah, lembaga syariah, keuangan syariah, dan syariah syariah lainnya yang berhubungan dengan suatu entitas bisnis dan organisasi nirlaba. Jadi apakah makna syariah itu sendiri? Pada postingan kali ini, saya peroleh dari Bapak Yuslam Fauzi saat pidato pembukaan dalam seminar syariah di salah satu universitas swasta. Bapak Yuslam Fauzi merupakan Wakil Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI). Menurutnya, dalam sambutan pembukaan seminar beliau menyampaikan makna syariah terdiri dari tiga, yaitu makna sempit, terbatas dan luas (universal). MAKNA SYARIAH Makna Syariah Secara Sempit Syariah merupakan hukum, legal formal. Begini, Islam terdiri dari tiga unsur yaitu akidah, syariah dan akhlaq. Ketika kita membahas syariah dalam ruang lingkup sempit, maka kita berorientasi pada fiqih (fiqih oriented) sehingga, ketika kita membahas fiqih ibadah mencari dalil yang mewajibkan, menganjurkan, menyuruh dan sejenisnya. Ketika ...