Hadists / Assunah
Hadist berasal dari kata Hadatsa yang berarti perkataan. Namun secara terminology, hadist diartikan sebagai perkataan, perbuatan dan ketetapan Nabi Muhammad saw. Hal ini dikarenakan Nabi Muhammad memiliki perilaku baik yang sempurna sebagai panutan.
“Sesungguhnya
telah ada pada diri Rasulullah suri tauladan yang baik bagimu, yaitu bagi orang
yang mengharap rahmat Allah dan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah”
(QS. 33:21)
“Barang siapa mentaatai Rasul, maka sesungguhnya dia telah mentaati
Allah SWT. Dan barang siapa berpaling (dari ketaatan itu) maka (ketahuilah)
Kami tidak mengutusmu (Muhammad) untuk menjadi pemelihara mereka” (QS.
4:48)
Ijtihad
Kesepakatan para mujtahid, dalam suatu masa setelah wafatnya Rasulullah saw. Ijtihad merupakan hujjah (argumentasi/kesimpulan) para sahabat berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist, sebelumnya ijma hanya dilakukan perorangan tunggal oleh sahabat Rasulullah saw. Namun para sahabat sudah meninggal, para ulama yang menjadi patokan.
Faktor-faktor yang harus terpenuhi agar Ijma’ menjadi dasar hukum menurut
- Pada masa terjadinya peristiwa itu harus ada beberapa orangmujtahid
- Kesepakatan itu haruslah kesepakatan yang bulan
- Seluruh mujtahid menyetujui hukum syara’ yang telah mereka putuskan itu dengan tidak memandang perbedaan dari suku, bangsa dan golongan mereka
- Kesepakatan itu diterapkan tegas terhadap peristiwa tersbut baik lewat perkataan maupun perbuatan.
Qiyas
Adalah pengembangan dari kasus asli menuju kasus yang kontemporer, biasanya menggunakan logika berdasarkan penyamaan kasus tanpa melepas substansi permasalahan. Qiyas merupakan salah satu sumber hukum Islam dan memiliki dalil dalam Al-Qur’an yang berbunyi “maka ambillah pelajaran wahai orang-orang yang memiliki akal” (QS. 59:2). Pengambilan keputusannya pun harus berlandaskan Al-Qur’an dan Hadist sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah QS. 4: 59 yaitu
“wahai orang-orang yang beriman. Taatilah Allah dan taatilah Rasul
(Muhammad) dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudia jika kamu
berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kelmbalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an)
dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah SWT dan hari kemudian. Yang
demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya”
Sedangkan penetapan halal atau haramnya suatu kejadian seperti di atas untuk di Indonesia, tidak bisa didasarkan pada perorangan (tunggal), namun harus melalui forum. Contoh di atas yaitu bunga bank haram ditetapkan oleh suatu forum yaitu Majelis Ulama Indonesia dengan mengeluarkan fatwa berdasarkan telaah sumber hukum utama islam yaitu Al-Qur’an dan hadist hingga keluarlah fatwa MUI No. 1 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa bunga bank adalah haram.
Komentar
Posting Komentar