Langsung ke konten utama

Jual Beli (Ba'i)


Ba’i artinya pertukaran, jual beli juga merupakan pertukaran antara uang dan barang. Pengambilan keuntungan dalam jual beli diperkenankan, keuntungan dalam jual beli barang adalah syah dan bukan termasuk dalam kategori riba. Alloh berfirman:

“Dan Allah menghalakan jual beli dan mengharamkan riba”

Dari ayat di atas tersebut jual beli berbeda dengan riba. Jual beli merupakan suatu bentuk pergerakan ekonomi secara real (lebih produktif), sedangkan riba kurang produktif dalam mengahasilkan barang atau jasa. Dan masih banyak perbedaan jual beli dan riba.

Ada banyak macam-macam jual beli, namun pada postingan ini hanya membahas jual beli yang telah masuk dalam Standar Akuntansi Keuangan (PSAK Syariah) yaitu jual beli Murabahah (PSAK No. 102), Jual beli Salam (PSAK No. 103) dan Jual Beli Istishna (PSAK No. 104).

Dalam blog ini juga hanya membahas sedikit sekali mengenai pencatatan Akuntansi syariah, dan lebih menekankan pada pengertian dan kaidah-kaidah syariahnya. Pencatatan transaksi syariah diperdalam di kelas.


Jual Beli Murabahah

Merupakan jual beli dimana penjual wajib menyebutkan harga pokok dan menjual dengan harga di atas harga pokok (harga asli). Beberapa sumber menyatakan bahwa jual beli yang juga harus menyebutkan harga pokok dan keuntungan yang diinginkan.

Dari pengertian di atas, berarti syariah murabahah adalah (1) ada penjual (2)pembeli (3) barang yang jelas dan (4) memiliki unsur keuntungan

Jual beli yang tidak menyebutkan harga pokok dapat dikatakansesuai syariah karena secara lazim, pembeli pasti mengetahui bahwa harga yang ditetapkan menjual mengandung unsur keuntungan, namun jual beli yang tidak menyebutkan harga pokoknya bukan dikatakan sebagai jual beli Murabahah, hanya jual beli biasa saja.

Syarat lain adalah barang harus jelas, sudah milik si penjual, atau bukan milik penjual namun sudah mendapat izin dari si pemilik barang untuk menjual barang tersebut. Barang juga harus jelas, sebagai contoh tidak bisa menjual burung yang sedang terbang di atas kepala kita, memang burung itu ada, tapi belum pasti (gharar) kapan kembali ke kandang. Dan tidak dapat juga menjual kendaraan dalam kondisi dipinjam (dicuri) yang tidak tahu kapan tanggal pengembaliannya.


Jual beli salam

Salam berasal dari kata salaf yang berarti pen-dahulu-an atau sesuatu yang didahulukan. Yang dimaksud disini adalah pembayaran didahulukan (dilunasi diawal), maka konsentrasi salam adalah pada pembayarannya, bukan pada barang. Barang bisa jadi belum ada atau belum diproduksi. Biasanya salam digunakan untuk barang-barang pertanian, perkebunan.

Ketika nabi Muhammad SAW hijrah dari ke Madinah, nabi melihat penduduk sekitar sering melakukan transaksi salaf, maka nabi besabda:

barang siapa melakukan salaf, maka hendaknya memberitahukan timbangannya secara jelas, takarannya secara jelas dan jangka waktu secara jelas

Berdasarkan Hadist di atas, transaksi salaf boleh dilakukan asalkan spesifikasi barangnya jelas. Transaksi salaf berbeda dengan ijon karena ijon langsung menunjuk pada tanaman terntentu, tidak jelas spesifikasinya, dengan contoh ijon pembeli membeli pohon yang masih kecil degan harga yang lebih besar seolah harga pohon sudah besar dan berbuah. Transaksi ijon tidak diperkenankandalam syariah karena ada ketidakpastian (gharar). Akan baik jika tanamannya tumbuh besar, bagaimana kalau mati? Iya kalau tumbuh besar, apakah berbuah lebat sesuai yang diharapkan? Jangka waktunya tidak jelas. Banyaksekali unsur ketidakjelasan dalam Ijon.

Sedangkan salam berbeda dengan ijon, karena si pembeli tidak menunjuk objek (harus pohon ini atau pohon yang itu). Sebagai contoh pembeli mengatakan “saya beli pisang tanduk 1 sisir, 1 bulan lagi”. Selanjutnya adalah urusan penjual, apakah penjual mau menanam pohon pisang dulu sampai memanen atau mencari di tempat lain. Pembeli tidak secara spesifik menunjuk suatu objek tanaman harus berbuah seperti yang diingikan. Namun spesfikasi yang dimaksud terletak pada barang, jangka waktu dan sejenisnya.

Apabila barang tidak sesuai dengan pesanan, maka dapat melakukan khiyar yaitu opsi untuk mengakhiri transaksi, atau melanjutkan. Contoh, pembeli memesan barang kualitas B dengan harga pasar (fair value) Rp 80.000, namun si  penjual memproduksi dan menghasilkan barang kualitas A dengan harga pasar Rp 100.000, sudah pasti barang ini diterima pembeli dan penjual tidak boleh meminta tambahan harga. Berdasarkan PSAK No.104, pembeli tidak dapat mengakui Rp 100.000, namun harus Rp 80.000, karena akad di awal adalah RP 80.000

Sedangkan jika si penjual memproduksi dan mengahsilkan barang dengan kualitas C harga pasar Rp 75.000 maka si pembeli bisa melakukan khiyar yaitu opsi mengkahiri maka uang dikembalikan, atau melanjutkan sesuai transaksi  namun harus mengakui kerugian sebesar Rp 5.000 dan pembeli tidak bolehe meminta penurunan harga


Jual Beli Istishna

Beberapa para ulama berbeda pendapat mengenai jual beli dengan akad istishna karena dalam Istishna, barang masih dalam produksi (barang belum ada), namun pendapat lain mengatakan bahwa sesuatu yang memiliki manfaat maka diperbolehkan selain itu segala jenis transaksi muamalah diperbolehkan (mubah). Istishna merupakan akad jual beli dengan pesanan khusus, yang mungkin barang tersebut tidak ada dipasaran, tentu melihat manfaatnya yaitu membantu seseorang untuk barang tertentu, maka transaksi jenis ini diperbolehkan.

Perbedaan 3 akad jual beli di atas

Murabahah
Salam
Istishna
Barang
Sudah ada
Belum ada
Jenis pembayaran
Bisa dimuka
Bisa cicil
Harus lunas dimuka
Bisa dimuka
Bisa cicil
Menyebutkan harga pokok
wajib
Tidak wajib menyebutkan harga pokok


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fiqih Mumalah dan Kaidah Utama Fiqih Mumalah

Setelah membahas sumber hukum Islam Utama dari sudut   Why dari pada what . Kita akan memasuki area baru yang lebih dalam yaitu Fiqih . Fiqih memiliki arti paham. Ilmu Fiqih adalah ilmu yang mempelajari hukum-hukum syariat (aturan) Islam. Semakin paham akan hukum-hukum syariah Islam, maka akan menuju pada proses perumusan fatwa. Fiqih sendiri terbagi dalam beberapa diantaranya dua yaitu Fiqih Ibadah dan Fiqih Muamalah. Fiqih Ibadadah adalah fiqih yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, sedangkan Fiqih yang mengatur hubungan manusia dengan manusia disebut Fiqih Muamalah . Pendapat ulama lain untuk membedakan kedua fiqih ini adalah dilihat dari niat, jika diniatkan untuk tujuan akhirat maka menjadi fiqih Ibadah , dan jika diniatkan untuk sekedar memenuthi kebutuhan duni maka dinamakan fiqih muamalah . Terdapat 7 kaidah fiqih Muamalat menurut   (Qardhawi, 2010) : 1.  Fiqih Muamalah adalah Mubah Dasar utama dalam fiqih ibadah adalah dalil-dalil ...

Teori dalam Akuntansi Syariah (Perbedaan 1 - Entitas Syariah dan Non Syariah)

(Triyuwono, 2013) mengatakan bahwa Akuntansi bersifat diskursif, yaitu akuntansi memiliki sifat mempengaruhi dan dipengaruhi. Ketika akuntansi lahir dari entitas kapitalis, maka informasi yang disajikan pun bersifat kapitalis sehingga keputusan-keputusan yang dikeluarkan pun untuk perencanaan kedepan bersifat kapitalis, dengan kata lain mementingkan kenaikan laba perusahaan atau kelangsungan hidup perusahaan atau bahkan mementingkan para pemegang sahamnya untuk makmur. Lain halnya jika akuntansi lahir dari perusahaan syariah, maka seharusnya   informasi yang disajikannya pun tidak hanya bersifat laba tapi juga ada social (profit and social oriented). Harahap menyatakan bahwa “ Misalnya konsep mana yang dipakai dari ketiga konsep proprietary theory, entity theory dan enterprise theory? Maka akan saya jawab enterprise theory karena lebih mencakup aspek social dan pertanggungjawaban… Enterprise Theory menjelaskan bahwa akuntansi harus melayani bukan saja pemilik perusahaa...

Makna dan Tujuan Syariah (Makna sempit, terbatas dan universal)

Sejak postingan awal, kita membahas mengenai syariah, akuntansi syariah, lembaga syariah, keuangan syariah, dan syariah syariah lainnya yang berhubungan dengan suatu entitas bisnis dan organisasi nirlaba. Jadi apakah makna syariah itu sendiri? Pada postingan kali ini, saya peroleh dari Bapak Yuslam Fauzi saat pidato pembukaan dalam seminar syariah di salah satu universitas swasta. Bapak Yuslam Fauzi merupakan Wakil Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI). Menurutnya, dalam sambutan pembukaan seminar beliau menyampaikan makna syariah terdiri dari tiga, yaitu makna sempit, terbatas dan luas (universal). MAKNA SYARIAH Makna Syariah Secara Sempit Syariah merupakan hukum, legal formal. Begini, Islam terdiri dari tiga unsur yaitu akidah, syariah dan akhlaq. Ketika kita membahas syariah dalam ruang lingkup sempit, maka kita berorientasi pada fiqih (fiqih oriented) sehingga, ketika kita membahas fiqih ibadah mencari dalil yang mewajibkan, menganjurkan, menyuruh dan sejenisnya. Ketika ...