Langsung ke konten utama

Jual Beli (Ba'i)


Ba’i artinya pertukaran, jual beli juga merupakan pertukaran antara uang dan barang. Pengambilan keuntungan dalam jual beli diperkenankan, keuntungan dalam jual beli barang adalah syah dan bukan termasuk dalam kategori riba. Alloh berfirman:

“Dan Allah menghalakan jual beli dan mengharamkan riba”

Dari ayat di atas tersebut jual beli berbeda dengan riba. Jual beli merupakan suatu bentuk pergerakan ekonomi secara real (lebih produktif), sedangkan riba kurang produktif dalam mengahasilkan barang atau jasa. Dan masih banyak perbedaan jual beli dan riba.

Ada banyak macam-macam jual beli, namun pada postingan ini hanya membahas jual beli yang telah masuk dalam Standar Akuntansi Keuangan (PSAK Syariah) yaitu jual beli Murabahah (PSAK No. 102), Jual beli Salam (PSAK No. 103) dan Jual Beli Istishna (PSAK No. 104).

Dalam blog ini juga hanya membahas sedikit sekali mengenai pencatatan Akuntansi syariah, dan lebih menekankan pada pengertian dan kaidah-kaidah syariahnya. Pencatatan transaksi syariah diperdalam di kelas.


Jual Beli Murabahah

Merupakan jual beli dimana penjual wajib menyebutkan harga pokok dan menjual dengan harga di atas harga pokok (harga asli). Beberapa sumber menyatakan bahwa jual beli yang juga harus menyebutkan harga pokok dan keuntungan yang diinginkan.

Dari pengertian di atas, berarti syariah murabahah adalah (1) ada penjual (2)pembeli (3) barang yang jelas dan (4) memiliki unsur keuntungan

Jual beli yang tidak menyebutkan harga pokok dapat dikatakansesuai syariah karena secara lazim, pembeli pasti mengetahui bahwa harga yang ditetapkan menjual mengandung unsur keuntungan, namun jual beli yang tidak menyebutkan harga pokoknya bukan dikatakan sebagai jual beli Murabahah, hanya jual beli biasa saja.

Syarat lain adalah barang harus jelas, sudah milik si penjual, atau bukan milik penjual namun sudah mendapat izin dari si pemilik barang untuk menjual barang tersebut. Barang juga harus jelas, sebagai contoh tidak bisa menjual burung yang sedang terbang di atas kepala kita, memang burung itu ada, tapi belum pasti (gharar) kapan kembali ke kandang. Dan tidak dapat juga menjual kendaraan dalam kondisi dipinjam (dicuri) yang tidak tahu kapan tanggal pengembaliannya.


Jual beli salam

Salam berasal dari kata salaf yang berarti pen-dahulu-an atau sesuatu yang didahulukan. Yang dimaksud disini adalah pembayaran didahulukan (dilunasi diawal), maka konsentrasi salam adalah pada pembayarannya, bukan pada barang. Barang bisa jadi belum ada atau belum diproduksi. Biasanya salam digunakan untuk barang-barang pertanian, perkebunan.

Ketika nabi Muhammad SAW hijrah dari ke Madinah, nabi melihat penduduk sekitar sering melakukan transaksi salaf, maka nabi besabda:

barang siapa melakukan salaf, maka hendaknya memberitahukan timbangannya secara jelas, takarannya secara jelas dan jangka waktu secara jelas

Berdasarkan Hadist di atas, transaksi salaf boleh dilakukan asalkan spesifikasi barangnya jelas. Transaksi salaf berbeda dengan ijon karena ijon langsung menunjuk pada tanaman terntentu, tidak jelas spesifikasinya, dengan contoh ijon pembeli membeli pohon yang masih kecil degan harga yang lebih besar seolah harga pohon sudah besar dan berbuah. Transaksi ijon tidak diperkenankandalam syariah karena ada ketidakpastian (gharar). Akan baik jika tanamannya tumbuh besar, bagaimana kalau mati? Iya kalau tumbuh besar, apakah berbuah lebat sesuai yang diharapkan? Jangka waktunya tidak jelas. Banyaksekali unsur ketidakjelasan dalam Ijon.

Sedangkan salam berbeda dengan ijon, karena si pembeli tidak menunjuk objek (harus pohon ini atau pohon yang itu). Sebagai contoh pembeli mengatakan “saya beli pisang tanduk 1 sisir, 1 bulan lagi”. Selanjutnya adalah urusan penjual, apakah penjual mau menanam pohon pisang dulu sampai memanen atau mencari di tempat lain. Pembeli tidak secara spesifik menunjuk suatu objek tanaman harus berbuah seperti yang diingikan. Namun spesfikasi yang dimaksud terletak pada barang, jangka waktu dan sejenisnya.

Apabila barang tidak sesuai dengan pesanan, maka dapat melakukan khiyar yaitu opsi untuk mengakhiri transaksi, atau melanjutkan. Contoh, pembeli memesan barang kualitas B dengan harga pasar (fair value) Rp 80.000, namun si  penjual memproduksi dan menghasilkan barang kualitas A dengan harga pasar Rp 100.000, sudah pasti barang ini diterima pembeli dan penjual tidak boleh meminta tambahan harga. Berdasarkan PSAK No.104, pembeli tidak dapat mengakui Rp 100.000, namun harus Rp 80.000, karena akad di awal adalah RP 80.000

Sedangkan jika si penjual memproduksi dan mengahsilkan barang dengan kualitas C harga pasar Rp 75.000 maka si pembeli bisa melakukan khiyar yaitu opsi mengkahiri maka uang dikembalikan, atau melanjutkan sesuai transaksi  namun harus mengakui kerugian sebesar Rp 5.000 dan pembeli tidak bolehe meminta penurunan harga


Jual Beli Istishna

Beberapa para ulama berbeda pendapat mengenai jual beli dengan akad istishna karena dalam Istishna, barang masih dalam produksi (barang belum ada), namun pendapat lain mengatakan bahwa sesuatu yang memiliki manfaat maka diperbolehkan selain itu segala jenis transaksi muamalah diperbolehkan (mubah). Istishna merupakan akad jual beli dengan pesanan khusus, yang mungkin barang tersebut tidak ada dipasaran, tentu melihat manfaatnya yaitu membantu seseorang untuk barang tertentu, maka transaksi jenis ini diperbolehkan.

Perbedaan 3 akad jual beli di atas

Murabahah
Salam
Istishna
Barang
Sudah ada
Belum ada
Jenis pembayaran
Bisa dimuka
Bisa cicil
Harus lunas dimuka
Bisa dimuka
Bisa cicil
Menyebutkan harga pokok
wajib
Tidak wajib menyebutkan harga pokok


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sumber Hukum Islam Lainnya

Hadists / Assunah Hadist berasal dari kata Hadatsa yang berarti perkataan. Namun secara terminology, hadist diartikan sebagai perkataan, perbuatan dan ketetapan Nabi Muhammad saw. Hal ini dikarenakan Nabi Muhammad memiliki perilaku baik yang sempurna sebagai panutan. “Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah suri tauladan yang baik bagimu, yaitu bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah ” (QS. 33:21) Berdasarkan bahasan kita di atas bahwa salah satu bentuk keimanan adalah beriman juga kepada utusan-utusan Allah “ Barang siapa mentaatai Rasul, maka sesungguhnya dia telah mentaati Allah SWT. Dan barang siapa berpaling (dari ketaatan itu) maka (ketahuilah) Kami tidak mengutusmu (Muhammad) untuk menjadi pemelihara mereka ” (QS. 4:48) Sungguh Maha Mengetahui Allah bahwa Dia mengirim utusannya dalam bentuk manusia, sehingga kita mudah memahami dan mengikuti karena diutus dalam golongan manusia. Bayangkan jika utusan Allah

Laporan Keuangan (Perbedaan 2 - Entitas Syariah dan Non Syariah)

Dengan adanya stakeholder tertinggi (Tuhan) dalam Shariah Enterprise Theory, berdampak juga pada Laporan keuangan yang disajikan. Laporan yang kita kenal dalam PSAK No.1 adalah sebagai berikut: Laporan laba rugi Laporan posisi keuangan Laporan perubahan modal Laporan Arus kas Catatan Atas Laporan Keuangan Sedangkan dalam entitas syariah, ada tambahan laporan keuangan lainny, yaitu sebagai berikut: Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan 8a. Laporan Khusus yang Mencerminkan Kegiatan Entitas Syariah Tertentu Dalam Standar AAOIFI, entitas syariah wajib menambhakan satu lagi laporan keuangan selain tujuh laporan keuagnan di atas yaitu: 8b. Laporan Investasi Dana Terikat Walaupun entitas syariah memiliki kesamaan dalam kewajiban menyampaikan laporan keuangan yang biasa kita kenal (no. 1 sampai 5), unsur-unsur keuangannya pun berbeda. Dalam Laporan Posisi Keuangan untuk perusahaan Non Syariah:

Mengapa Perlu Akuntansi Syariah

Pengertian akuntansi dalam postingan ini tidak dibahas lagi. Namun jika membandingkan Akuntansi Syariah adalah dengan Akuntansi Modern (Triyuwono, 2013) . Bukan akuntansi konvensional karena akuntansi saat ini tidak hanya membahas lagi Aset=utang + modal. Akuntansi saat ini sudah berkembang pesat mengiringi zaman, yang awalnya standar Akuntansi pertama kali hanya berjumlah 15 halaman, sekarang Standar Akuntansi sudah mencapai 78 standar (10 standar akuntansi syariah) di Indonesia. Tidak hanya dalam bidang keuangan, dalam dunia penelitian mulai memikirkan bahwa akuntansi tidak berhenti pada pencatatan dalam penyajian laporan keuangan. Ranah akuntansi kini sangat luas, akuntansi mulai memperhatikan tingkah laku para “petinggi-petinggi” yang ada di perusahaan, akuntansi sudah memperhatikan bentuk tanggungjawab terhadap lingkungan sekitar. Maka disebut akuntansi modern. “Modern” juga berasal dari aliran penelitian tertentu. Dalam dunia akademisi, mata kuliah Akuntansi Syariah