Sejak postingan awal, kita membahas mengenai syariah, akuntansi syariah, lembaga syariah, keuangan syariah, dan syariah syariah lainnya yang berhubungan dengan suatu entitas bisnis dan organisasi nirlaba. Jadi apakah makna syariah itu sendiri? Pada postingan kali ini, saya peroleh dari Bapak Yuslam Fauzi saat pidato pembukaan dalam seminar syariah di salah satu universitas swasta. Bapak Yuslam Fauzi merupakan Wakil Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI). Menurutnya, dalam sambutan pembukaan seminar beliau menyampaikan makna syariah terdiri dari tiga, yaitu makna sempit, terbatas dan luas (universal). MAKNA SYARIAH Makna Syariah Secara Sempit Syariah merupakan hukum, legal formal. Begini, Islam terdiri dari tiga unsur yaitu akidah, syariah dan akhlaq. Ketika kita membahas syariah dalam ruang lingkup sempit, maka kita berorientasi pada fiqih (fiqih oriented) sehingga, ketika kita membahas fiqih ibadah mencari dalil yang mewajibkan, menganjurkan, menyuruh dan sejenisnya. Ketika
Berbagai macam akad mengenai kontrak kemitraan seperti Mudharabah, Musyarakah, Muzara’ah. Namun pada bab ini hanya membahas kontrak-kontrak kemitraan yang memiliki standar akuntansi keuangan dalam PSAK Syariah yaitu Mudharabah (PSAK No. 105)dan Musyarakah (PSAK No.106). Baik Mudharabah mapun musyarakah merupakan akad kerjasama, akad semacam ini dikenal dengan akad bagi hasil. dimana pihak yang mengelola dana akan mengembalikan pinjamannya beserta bagi hasil. Metode bagi hasil dalam PSAK Syariah terdapat dua macam yaitu Revenue Sharing dan Profit Sharing. Pada dasarnya revenue sharing diambil dari pendapatan, namun dalam PSAK menyebutkan dasar perhitungan revenue sharing adalah dari laba kotor. Sedangkan profit sharing adalah laba bersih perusahaan. Sebagai contoh sederhana, A dan B melakukan kerjasama dalam membuk usaha. Dari hasil usaha tersebut diketahui, pendapatannya 100 juta, biaya-biaya yang dikeluarkan 80 juta. Nisbah (persentasi bagi hasil) antara A dan B adalah 50:50. Ji