Berbagai macam akad mengenai
kontrak kemitraan seperti Mudharabah, Musyarakah, Muzara’ah. Namun pada bab ini
hanya membahas kontrak-kontrak kemitraan yang memiliki standar akuntansi
keuangan dalam PSAK Syariah yaitu Mudharabah (PSAK No. 105)dan Musyarakah (PSAK
No.106).
Baik Mudharabah mapun musyarakah
merupakan akad kerjasama, akad semacam ini dikenal dengan akad bagi hasil. dimana
pihak yang mengelola dana akan mengembalikan pinjamannya beserta bagi hasil.
Metode bagi hasil dalam PSAK Syariah terdapat dua macam yaitu Revenue Sharing
dan Profit Sharing. Pada dasarnya revenue sharing diambil dari pendapatan,
namun dalam PSAK menyebutkan dasar perhitungan revenue sharing adalah dari laba
kotor. Sedangkan profit sharing adalah laba bersih perusahaan.
Sebagai contoh sederhana, A dan B
melakukan kerjasama dalam membuk usaha. Dari hasil usaha tersebut diketahui,
pendapatannya 100 juta, biaya-biaya yang dikeluarkan 80 juta. Nisbah (persentasi
bagi hasil) antara A dan B adalah 50:50. Jika menggunakan metode revenue
sharing, maka masing-masing mendapatkan 50 juta, namun jika menggunakan profit
sharing maka masing-masing mendapatkan 10 juta (50% x(100 juta – 80 juta)).
Sedangkan berdasarkan standar
AAOIFI, hanya metode profit sharing yang diperkenankan. Namun Indonesia memberika
solusi lain, mengapa demikian, karena ada biaya-biaya yang tidak dapat diawasi
atau dikendalikan oleh pemilik modal ketika pemilik modal di lapangan, maka
metode revenue sharing banyak digunakan di bank-bank syariah di Indonesia. Selain
itu, metode revenue sharing, tidak akan menggambarkan angka minus (masa ada
penjualan minus)
Bagaimana jika menggunakan metode
profit sharing dan terjadi rugi? Nah akan kita bahas pada masing-masing akad.
Ketika melakukan bagi hasil, maka
wajib menggunakan pencatatan berdasarkan kas (cash basis), karena pihak-pihak
hanya menerima yang pasti seperti pendapatan yang sudah pasti diterima, bukan
pendapatan yang masih memiliki unsur piutang yang belum tentu tidak tertagih di
masa mendatang. Karena syariah
menghindari ketidakpastiah (gharar)
Mudharabah
Merupakan akad kerjasama dimana
satu pihak memiliki dana (shahibul maal) dan pihak lainnya sebagai pengelola
dana (mudharib). Mudharabah pada dasarnya menggunakan asas kepercayaan, maka
jaminan (kafalah) masih meragukan. Sedangkan dalam bank syariah, ketika bank
mengeluarkan pembiayaan Mudharabah, maka nasabah harus menyebutkan jaminan, hal
ini kembali pada kaidah fiqih muamalah tidak merugikan diri sendiri ataupun
orang lain. Walaupun bank syariah memberikan pinjaman untuk membantu nasabah
dalam membuka usaha, namun bank butuh suatu hal yang disebut jaminan untuk
memastikan nasabah benar-benar menggunakan uangnya dan bank mendapatkan return
atas hasil pinjaman tersebut.
Dalam bank syariah, mudharabah
tidak hanya terdapat saat penyaluran dana berupa kredit (pembiayaan), namun
pada saat penghimpunan dana pun bank syariah menggunakannya dalam bentuk
tabungan dan deposito mudharabah, sehingga nasabah yang menyimpan uang berupa
tabungan mudharabah, maka nasabah akan memperoleh return berupa bagi hasil,
karena uang yang disimpang memiliki akad bahwa nasabah penyimpan bekerja sama
dengan bank agar bank mengelola, dan uang tersebut akan menghasilkan maka akan
mencantumkan nisbah bagi hasil. uang
yang disimpan nasabah dalam bentuk mudharabah, tidak diakui sebagai hutang bank
melainkan sebagai Dana Syirkah Temporer.
Macam-macam mudharabah terdiri
dari:
1. Mudharabah
Mutlaqah, yaitu pemilik dana memberi kebebasan pengelola untuk menginvestasikan
atau mengelola uangnya dalam berbagai sektor, wilayah ataupun waktu.
2. Mudharabah
Muqayyadah, yaitu pemilik dana memberikan batasan-batasan kepada pengelola agar
dananya diinvestasikan pada wilayah tertentu, sektor terbentu, waktu tertentu
dan sebagainya.
Jika terjadi kerugian dalam
usaha, maka pemilik dana yang menanggung kerugian seluruhnya karena pemilik
dana memiliki usaha seluruhnya. Namun jika kerugian tersebut disebabkan oleh
pengelola dana, maka pengelola dana yang menanggun kerugian seluruhnya. Hal ini
terjadi apabila menggunakan metode profit sharing dan hal ini tidak akan
terjadi jika menggunakan metode revenue sharing karena revenue diambil dari
pendapatan atau laba kotor, sedangkan kerugian dan biaya-biaya adalah urusan pengelola
dana.
Itu sebabnya revenue sharing sangat
konservatis, karena revenue sharing digunakan untuk menanggulangi biaya atau
kerugian yang sulit ditrace apakah benar biaya atau kerugian tersebut
disebabkan oleh pengelola dana. Mengapa sulit ditrace? Karena pemilik dana
tidak terjun langsung dalam pengelolaan usaha tersebut.
Musyarakah
Adalah akad kerjasama dimana
semua pihak memiliki kontribusi dana, jika memperoleh keuntungnan maka dibagi
berdasarkan kesepakatan (baik itu menggunakan revenue sharing ataupun profit
sharing), namun jika mengalami kerugian maka dibagi sesuai porsi modal
masing-masing pihak (jika menggunakan profit sharing). Musyarakah berasal dari
kata syirkah yang artinya serikat/kerjasama
Macam-macam Musyarakah
1. Musyarakah
Al Mulk (kepemilikan)
a.
Al Ikhtiyar, yaitu kepemilikan bersama dengan
menguasahakan sesuatu, missal sepasang suami istri menabung bersama untuk
membeli rumah atau membuka rekening bersama,
b.
Al Jabariyah, yaitu kepemilikan bersama bukan
dari suatu hal yang diusahakan,misalnya mendapat warisan.
2. Musyarakah
al Uqud (kerjasama)
a.
Al Abda
b.
Al Inan
c.
Al Mufawadah
d.
Al Wujuh
Apa yang dimaksud dari
masing-masing jenis musyarakah al Uqud? Cari sendiri ya, di bahas di kelas. Hehe,
enak aja langsung instant tinggal copast
Dari keseluruhan akad kemitraan,
ada beberapa sumber hukum dari Al Quran dan Hadist, namun satu landasan saja
yang di posting dalam blog ini yaitu Hadist:
“Tangan Allah di atas dua orang
yang berserikat selama keduanya tidak saling mengkhianati.” HR.
ad-Daruquthni (3/35).
Dari hadist di atas jelas
dikatakan bahwa Allah berada di antara orang-orang yang melakukan syirkah
(serikat), sehingga usahanya berhkah selama halal dan salah satu pihak tidak
saling mengkhianati. Untuk apa mempertahankan suatu hubungan jika salah satu
berkhianat.. hehe hubungan kerja.. kan di sini lagi bahas kontrak kemitraan.
Jangan salah fokus yee…
Komentar
Posting Komentar