Langsung ke konten utama

Dewan Pengawas Syariah (Perbedaan 3 Entitas Syariah - Non Syariah)



Dalam perusahaan syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah yang tidak dimiliki dalam perusahaan non syariah.

Berdasasrkan Governance Standar dari AAOIFI, Dewan Pengawas Syariah adalah “badan independen yang dikhususkan sebagai ahli hukum dalam bidang fiqih muamalah (komersial). Namun syarat lainnya bisa juga ahli dalam bidang lembaga keuangan syariah dan memiliki pengetahuan yang cukup dalam bidang fiqih muamalah. DPS dipercaya berkewajiban langsung mereview dan mengawasi aktifitas lembaga keuangan syariah untuk memastikan bahwa entitas tersebut patuh pada peraturan dan prinsip Syariah Islam”

Dalam Undang-undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007 menyebutkan bahwa “Perseroan Syariah wajib memiliki DPS yang direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional dan pengangkatannya dilakukan oleh RUPS”

Di Indonesia, DPS merupakan badan Independen, DPS bukan merupakan bagian dari pemegang saham. DPS diangkat pada saat Rapat Umum Pemegang Saham, DPS merupakan orang-orang pilihan yang direkomendasikan oleh Komisaris pada perusahaan yang bersangkutan yang kemudian diajukan kepada Majelis Ulama Indonesia untuk melakukan fit and proper test dalam bidang syariah. Selain syariah, DPS juga diuji dalam pengetahuan umum oleh BI setelah melewati ujian dari MUI.

Maka tugas dan tanggung jawab DPS dari beberapa regulasi yang ada seperti regulasi Bank Indonesia dan Standar AAOIFI adalah sebagai berikut:
-        Menjadi penjembatan antara perusahaan dengan MUI. Sebagai contoh, apabila ada produk baru yang belum ada fatwany, maka DPS meminta fatwa dari MUI apakah produk tersebut dapat diluncurkan.
-        Memeberikan masukan kepada dewan direksi atas hal tersebut
-       Memastikan entitas syariah tesebut apakah sudah berjalan sesuai syariah.  Karena dalam standar governance AAOIFI,  DPS wajib mengeluarkan pernyataan apakah lembaga keuangan syariah tersebut sudah sesuai syariah baik dari sisi operasional, perhiungan zakat, produk dan sebagainya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fiqih Mumalah dan Kaidah Utama Fiqih Mumalah

Setelah membahas sumber hukum Islam Utama dari sudut   Why dari pada what . Kita akan memasuki area baru yang lebih dalam yaitu Fiqih . Fiqih memiliki arti paham. Ilmu Fiqih adalah ilmu yang mempelajari hukum-hukum syariat (aturan) Islam. Semakin paham akan hukum-hukum syariah Islam, maka akan menuju pada proses perumusan fatwa. Fiqih sendiri terbagi dalam beberapa diantaranya dua yaitu Fiqih Ibadah dan Fiqih Muamalah. Fiqih Ibadadah adalah fiqih yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, sedangkan Fiqih yang mengatur hubungan manusia dengan manusia disebut Fiqih Muamalah . Pendapat ulama lain untuk membedakan kedua fiqih ini adalah dilihat dari niat, jika diniatkan untuk tujuan akhirat maka menjadi fiqih Ibadah , dan jika diniatkan untuk sekedar memenuthi kebutuhan duni maka dinamakan fiqih muamalah . Terdapat 7 kaidah fiqih Muamalat menurut   (Qardhawi, 2010) : 1.  Fiqih Muamalah adalah Mubah Dasar utama dalam fiqih ibadah adalah dalil-dalil ...

Makna dan Tujuan Syariah (Makna sempit, terbatas dan universal)

Sejak postingan awal, kita membahas mengenai syariah, akuntansi syariah, lembaga syariah, keuangan syariah, dan syariah syariah lainnya yang berhubungan dengan suatu entitas bisnis dan organisasi nirlaba. Jadi apakah makna syariah itu sendiri? Pada postingan kali ini, saya peroleh dari Bapak Yuslam Fauzi saat pidato pembukaan dalam seminar syariah di salah satu universitas swasta. Bapak Yuslam Fauzi merupakan Wakil Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI). Menurutnya, dalam sambutan pembukaan seminar beliau menyampaikan makna syariah terdiri dari tiga, yaitu makna sempit, terbatas dan luas (universal). MAKNA SYARIAH Makna Syariah Secara Sempit Syariah merupakan hukum, legal formal. Begini, Islam terdiri dari tiga unsur yaitu akidah, syariah dan akhlaq. Ketika kita membahas syariah dalam ruang lingkup sempit, maka kita berorientasi pada fiqih (fiqih oriented) sehingga, ketika kita membahas fiqih ibadah mencari dalil yang mewajibkan, menganjurkan, menyuruh dan sejenisnya. Ketika ...

Sumber Hukum Islam Lainnya

Hadists / Assunah Hadist berasal dari kata Hadatsa yang berarti perkataan. Namun secara terminology, hadist diartikan sebagai perkataan, perbuatan dan ketetapan Nabi Muhammad saw. Hal ini dikarenakan Nabi Muhammad memiliki perilaku baik yang sempurna sebagai panutan. “Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah suri tauladan yang baik bagimu, yaitu bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah ” (QS. 33:21) Berdasarkan bahasan kita di atas bahwa salah satu bentuk keimanan adalah beriman juga kepada utusan-utusan Allah “ Barang siapa mentaatai Rasul, maka sesungguhnya dia telah mentaati Allah SWT. Dan barang siapa berpaling (dari ketaatan itu) maka (ketahuilah) Kami tidak mengutusmu (Muhammad) untuk menjadi pemelihara mereka ” (QS. 4:48) Sungguh Maha Mengetahui Allah bahwa Dia mengirim utusannya dalam bentuk manusia, sehingga kita mudah memahami dan mengikuti karena diutus dalam golongan manusia. Bayangkan jika utusan Allah...