Dalam perusahaan syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah yang tidak dimiliki dalam perusahaan non syariah. Berdasasrkan Governance Standar dari AAOIFI, Dewan Pengawas Syariah adalah “badan independen yang dikhususkan sebagai ahli hukum dalam bidang fiqih muamalah (komersial). Namun syarat lainnya bisa juga ahli dalam bidang lembaga keuangan syariah dan memiliki pengetahuan yang cukup dalam bidang fiqih muamalah. DPS dipercaya berkewajiban langsung mereview dan mengawasi aktifitas lembaga keuangan syariah untuk memastikan bahwa entitas tersebut patuh pada peraturan dan prinsip Syariah Islam” Dalam Undang-undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007 menyebutkan bahwa “ Perseroan Syariah wajib memiliki DPS yang direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional dan pengangkatannya dilakukan oleh RUPS” Di Indonesia, DPS merupakan badan Independen, DPS bukan merupakan bagian dari pemegang saham. DPS diangkat pada saat Rapat Umum Pemegang Saham, DPS merupakan orang-orang pilihan yan...